SUYADI
Nama | : | SUYADI |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR UMUM DAN TATA USAHA |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Tata Usaha dan Umum bertugas :
- melaksanakan tugas-tugas di bidang administrasi dan umum;
- melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Desa;
- mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
- melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan-laporan Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.