SUYADI



Nama: SUYADI
Jabatan: KAUR UMUM DAN TATA USAHA
NIP: -

Tugas Kepala Tata Usaha dan Umum bertugas :

  • melaksanakan tugas-tugas di bidang administrasi dan umum;
  • melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
  • melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Desa;
  • mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
  • melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
  • mengumpulkan bahan dan menyusun laporan-laporan Kepala Desa; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.