SUTARJO, S.Pd



Nama: SUTARJO, S.Pd
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: 196703091994031005

Sekretaris Desa bertugas :

  • menyusun program kerja tahunan Desa;
  • melaksanakan pembinaan dan administrasi/ ketatausahaan Pemerintah Desa;
  • melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
  • mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  • mengoordinasikan dan menyusun laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan Kepala Desa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

T