BOGI YULISTANTO, SE



Nama: BOGI YULISTANTO, SE
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

a. Kepala Desa bertugas :

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

b)   Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa berwenang :

  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;