LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDOHARJO KECAMATAN WEDARIJAKSA KABUPATEN PATI NOMOR : 411.2 /04 / 2019:
Alamat Kantor: JALAN JUWANA-WEDARIJAKSA KM. 06
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

1. Visi

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Sidoharjo dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

 

2. Misi

- Membantu Kepala Desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;

- Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;

- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;

- Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;

- Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPMD;

- Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;

- Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;

- Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

NASIKUN

KETUA SLTP

MINTARJO. SE

WAKIL SEKRETARIS 1 S.1

PUJI RAHAYU, S,Sos

WAKIL SEKRETARIS 2 S.1

RUKISWATI

BENDAHARA 1 SLTA

AHMAD AFIF AULIA, S.Kom.

BENDAHARA 2 S.1

RADI

SEKSI AGAMA SLTA

HARNO

SAKSI PEMUDA SLTA

HARDIMAN

SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN SD

NUR KAMID

SEKSI PENDIDIKAN & PENERANGAN SLTA

SUWONO

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP SLTA

ISTIQOMAH

SEKSI PEMBANGUNAN EKONOMI & KOPERASI SLTA

RIYADI

SEKSI KESEHATAN & KEPENDUDUKAN SD

ALI SURAHMAN

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL SD

HADI SUTOPO

ANGGOTA SLTP