LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA SIDOHARJO KECAMATAN WEDARIJAKSA KABUPATEN PATI NOMOR : 411.2 /04 / 2019: |
Alamat Kantor | : | JALAN JUWANA-WEDARIJAKSA KM. 06 |
1. Visi
Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa Sidoharjo dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram, sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Misi
- Membantu Kepala Desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;
- Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;
- Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;
- Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPMD;
- Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;
- Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa;
- Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NASIKUN | KETUA | SLTP |
MINTARJO. SE | WAKIL SEKRETARIS 1 | S.1 |
PUJI RAHAYU, S,Sos | WAKIL SEKRETARIS 2 | S.1 |
RUKISWATI | BENDAHARA 1 | SLTA |
AHMAD AFIF AULIA, S.Kom. | BENDAHARA 2 | S.1 |
RADI | SEKSI AGAMA | SLTA |
HARNO | SAKSI PEMUDA | SLTA |
HARDIMAN | SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN | SD |
NUR KAMID | SEKSI PENDIDIKAN & PENERANGAN | SLTA |
SUWONO | SEKSI LINGKUNGAN HIDUP | SLTA |
ISTIQOMAH | SEKSI PEMBANGUNAN EKONOMI & KOPERASI | SLTA |
RIYADI | SEKSI KESEHATAN & KEPENDUDUKAN | SD |
ALI SURAHMAN | SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL | SD |
HADI SUTOPO | ANGGOTA | SLTP |