BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN CAMAT WEDARIJAKSA NOMOR : 141.2/24/2019, TENTANG PENETAPAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SIDOHARJO, KEC. WEDARIJAKSA, KAB. PATI TAHUN 2019-2025
Alamat Kantor: JALAN JUWANA-WEDARIJAKSA KM.06
Profil BPD

1. VISI BPD :

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

 

2. MISI BPD

Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD

Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD

Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi

Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat

Memantapkan kualitas hidup beragama

Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • menampung aspirasi masyarakat.
  • Mengelola aspirasi masyarakat.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa.
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi,

-Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SUWONO

MASKUR

SUPRIYATI S.Pd. AUD

ABDUL ROHMAN WAHID, S.Pd. I

MOHAMMAD SUGIHARTO

MASHASRI

SEPTIAN VIKRIANTO

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ST

SMEA

S.1

S.1

MA

SLTP

SMK